Menebar Ujaran Kebencian di Medsos, Ketua LSM Libas Sumbadi Dilaporkan Ke Polisi

BANSERBANYUMAS.COM; Banyumas- Tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Lembaga Independen Banyumas (Libas) Sumbadi resmi dilaporkan ke SPKT Polresta Banyumas oleh sejumlah Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Banyumas.

Ketua Libas Sumbadi ini di laporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan juga selaku Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas yang sudah tersebarluaskan di berbagai forum group aplikasi Whatsapp.

Ketua PC GP Ansor Banyumas didampingi Sekretaris Jenderal serta sejumlah pengurus LBH Ansor, Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) dan juga Kasetma Banser Banyumas ke Polresta Banyumas, Kamis (03/11/22) malam.

Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ketua PC GP Ansor Banyumas Mohammad Luqman membantah adanya berita hoaks dengan memfitnah dan menyudutkan Menteri Agama RI beserta tokoh lainnya, menjelaskan tidak benar berita hoaks dan fitnah keji yang menyudutkan sosok Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga  Membangun Peradaban NU Melalui Kader Muda Gerakan Pemuda Ansor

Ia menilai, caption yang disebarkan melalui flayer merupakan tindakan yang tidak pantas disampaikan oleh seorang Ketua LSM yang seharusnya dapat memberikan contoh perilaku dan sopan santun dalam bermasyarakat.

Gambar dan caption yang diupload melalui group WhatsApp oleh Ketua Lembaga Independen Banyumas (Libas) Sumbadi.

“Tidak benar Flayer tersebut, itu merupakan hoaks dan fitnah kepada seseorang, apalagi terhadap Gus Yaqut sebagai Ketua Umum GP Ansor, dia sampai saat ini pikiran dan hatinya selalu untuk Agama, Bangsa dan untuk rakyat Indonesia.” Terangnya.

Lebih lanjut Mohammad Luqman menjelaskan pelaporan ini sebagai upaya dalam memberikan efek jera, karena sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama dan telah meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk itu sambung Gus Luqman perbuatan itu dilakukannya kembali saat ini, sehingga melalui jalur hukum yang berlaku untuk menyadarkannya dengan melapor ke Polresta Banyumas. Gus Luqman juga berharap pihak Polresta untuk segera menangani kasus ini.

“Kami sudah resmi melaporkan ke terduga pelaku penyebar ujaran kebencian. Selebihnya, menunggu proses dari penyidik. Dan Pada intinya terduga pelaku harus di proses dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button