Kader Ansor Banyumas FGD Restorative Justice
Purwokerto, (banserbanyumas.com)– Tim dosen pengabdian masyarakat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banyumas menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang isu restorative justice di ruang kuliah Kenotariatan, Gedung Yustisia 2 Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto Banyumas pada Sabtu (17/6/2023).
Kegiatan tersebut melibatkan 30 kader Ansor Banyumas. Adapun sasarannya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai praktik pelaksanaan restorative justice dan batasan keterlibatan masyarakat dalam praktik tersebut.
Tim pengabdian kepada masyarakat memandang bahwa isu Restorative Justice relevan dengan kebutuhan publik terkait komunikasi hukum, terutama dalam konteks peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
FGD Restorative Justice menghadirkan narasumber dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, lembaga bantuan hukum Ansor Banyumas, Pimpinan Cabang GP Ansor Banyumas, dan dosen bagian pidana dari Fakultas Hukum Unsoed.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian hasil riset restorative justice yang telah dilakukan pada tahun 2022. Setelah penyampaian materi dilanjutkan tanya jawab untuk menguji tingkat pemahaman peserta. (ACM1028).