AD & ART GP ANSOR

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Gerakan Pemuda (GP) Ansor,Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015, Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta.

 

timthumb

Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor

Yaqut Cholil Qoumas

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang atas perkenan-Nya, ti m penyusun buku PD/PRT GP Ansor hasil Kongres GP Ansor XV tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta berhasil merampungkan penyusunan buku ini yang sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor se-Indonesia.

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama bagi seti ap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan tujuan perjuangan Ansor dan sebagai pedoman bagi penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh organisasi GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya, Gerakan Pemuda Ansor.

Ada sedikit perubahan dalam PD/PRT GP Ansor hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP Ansor dan Banser (Barisan Ansor Serbaguna). Hal ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor meningkatkan kualitas sistem kaderisasinya sehingga mampu menciptakan kader-kader pemimpin yang mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti ekonomi, teknologi, kebudayaan dan juga politik kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi karena Ansor merupakan kawah candradimuka bukan hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi calon-calon pemimpin bangsa.

Semoga dengan diterbitkannya buku PD/PRT GP Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi modern yang tertib dan disiplin sehingga mampu secara efektif dan efisien memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam program-program organisasi yang terukur, produktif dan memberikan manfaat bagi seti ap kadernya dan juga masyarakat umum.

Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwamittharieq

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senanti asa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.

Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwu-judnya masyarakat yang demokrati s, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif.

Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlus sunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senanti asa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa .

Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disu-sunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlati l Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang ti dak terbatas.
  2. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor ber kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

BAB II

AQIDAH

Pasal 2

Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi , Maliki, Syafi ’i dan Hambali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid.

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

A S A S

Pasal 3

Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per wakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

TUJUAN

Pasal 4

  1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patrioti k, ikhlas dan beramal shalih.
  2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
  3. Berperan secara akti f dan kriti s dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.

BAB IV

KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB V

S I F A T

Pasal 6

Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan.

BAB VI

U S A H A

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha :

  1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah
  2. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud parti sipasi dalam pembangunan
  3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positi f serta ti dak bertentangan dengan syari’at Islam.
  4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB VII

A T R I B U T

Pasal 8

Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII

K E A N G G O T A A N

Pasal 9

  1. Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.
  2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB X

TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT

TINGKATAN KEPENGURUSAN

Pasal 11

Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari:

  1. Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Provinsi berkedudukan di Ibukota
  3. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi perti mbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan.
  4. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan.
  5. Pimpinan Ranti ng adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Desa/Kelurahan.

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

MASA KHIDMAT

Pasal 13

Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XI

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

  1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
  2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XIII

KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal 16

  1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang ti dak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah.
  2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.
  3. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya.
  4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
  3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.

BAB XV

P E N U T U P

Pasal 18

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
  2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
  3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada Tanggal : 15 Safar 1437 H

27 November 2015 M

Back to top button