
LBH Ansor Banyumas dan LPPM Unsoed Lakukan Penerapan Restorative Justice
Purwokerto, (banserbanyumas.com)– Sebuah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada peningkatan kualitas penggunaan pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana melalui partisipasi kelompok masyarakat berhasil lolos dalam seleksi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LPPM.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara tim dosen yang dipimpin oleh Dwiki Oktobrian S.H., M.H., dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banyumas.
Sebanyak 30 Kader Ansor Banyumas menjadi peserta dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang kuliah Kenotariatan, Gedung Yustisia 2 Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto Banyumas, Sabtu (17/6/2023).
LBH Ansor Banyumas, Lembaga Bantuan Hukum yang berfokus pada isu penegakan hukum dan asas keadilan bagi masyarakat luas, juga turut berperan dalam kegiatan ini.
Tim pengabdian kepada masyarakat memandang bahwa isu Restorative Justice relevan dengan kebutuhan publik terkait komunikasi hukum, terutama dalam konteks peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative dan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai praktek pelaksanaan restorative justice dan batasan keterlibatan masyarakat dalam praktek tersebut. Kegiatan ini ditujukan kepada 30 anggota Ansor Banyumas.
Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode focus group discussion (FGD) yang berfokus pada dialog antara peserta dengan narasumber. Kegiatan dimulai dengan penyampaian hasil riset restorative justice yang telah dilakukan pada tahun 2022. Setiap narasumber diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan pengalaman praktek restorative justice yang telah dilakukan.
Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan pada diskusi tanya jawab untuk menguji tingkat pemahaman peserta. Pre-test dan post-test digunakan sebagai instrumen pengukuran.
Daftar narasumber meliputi perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, lembaga bantuan hukum Ansor Banyumas, dan dosen bagian pidana dari Fakultas Hukum Unsoed.
Setiap narasumber diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan paparannya yang mencakup deskripsi praktek restorative justice yang telah dilakukan, tindak pidana yang dapat diajukan restorative justice.