Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Wakaf Sasar Warga NU Ajibarang.

Ajibarang (banserbanyumas.com)- Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Ajibarang menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai tata cara pendaftaran melalui aplikasi bagi sejumlah operator penyelenggara Zakat Wakaf serta operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di lingkungan Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Ajibarang.

Acara berlangsung di Pondok Pesantren Al-Huda Pulasari, Kracak, Ajibarang, Banyumas, Jateng, Jum’at (23/6/2023).

Nadzir Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Slamet Subekhi, memberikan penjelasan dan panduan mengenai penggunaan aplikasi SIWAK, mulai dari proses pendaftaran akun hingga cara mengunggah dokumen untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Salah satu hal yang disampaikan oleh Nadzir Wakaf adalah pentingnya Surat Pernyataan yang harus diisi dan ditandatangani oleh seluruh pemilik tanah jika terdapat lebih dari satu pemilik yang sepakat untuk mewakafkannya.

Ketua Tanfidziah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Ajibarang, Slamet Ibnu Ansori, S.A.P, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf secara digital melalui aplikasi ini merupakan informasi penting bagi warga NU, terutama pengurus yang bertugas di Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) tingkat MWC dan ranting di Ajibarang.

Baca Juga  Khilafah Muncul Sejak Indonesia Belum Merdeka

“Melalui aplikasi wakaf ini, kita perlu bersama-sama mengawal agar aset wakaf NU terpelihara dengan baik dan dapat berkembang sesuai peruntukannya,” ungkap Slamet IA kepada banserbanyumas.com di lokasi.

Slamet IA berharap agar warga NU segera mengurus dokumen yang terjamin keabsahannya, seperti Akta Ikrar Wakaf, untuk melindungi aset yang dimiliki, termasuk Masjid, Mushola, dan TPQ di lingkungan MWC Ajibarang melalui LWPNU di masing-masing ranting.

Selain itu, ia juga mendorong agar perwakafan aset dilakukan secara legalitas dan resmi dengan mendapatkan sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten.

“Nanti kita bersama-sama mengusulkan agar pengurusan sertifikat tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dipermudah, cepat, dan biaya yang terjangkau,” paparnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, H. Ibnu Asaduddin, S.Ag., M.Pd., Nadzir Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Slamet Subekhi, Rois Syuriah MWC NU Ajibarang KH. Zulfa M Nur, para Ketua Tanfidziah, dan perwakilan NU ranting se-Kecamatan Ajibarang. (MFT/ACM1028).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button