GP Ansor Banyumas Dorong Qurban Melalui Arisan, Tanpa Praktek Riba.



BANYUMAS, (banserbanyumas.com)- Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Muhammad Luqman, menekankan pentingnya menjalankan ibadah qurban dengan benar. Qurban sendiri merupakan ibadah sunnah yang sangat ditekankan bagi mereka yang sudah mampu secara finansial, bahkan ada beberapa ulama yang menggolongkannya sebagai wajib.

Selain menjadi ibadah, qurban juga merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT dan sebagai wujud sosial kemasyarakatan dengan mengurangi egoisme pribadi. Dalam rangka memfasilitasi masyarakat agar dapat melaksanakan qurban, arisan qurban menjadi sebuah model yang lazim di masyarakat.

Namun, dalam konteks ini, penting untuk menghindari praktek riba dalam arisan tersebut. Pada praktek arisan qurban, harus ada kesepakatan bersama bahwa fokusnya adalah pada objek hewan kurban, bukan pada kesepakatan nilai awal iuran untuk pembelian hewan.

Lebih lanjut Gus Luqman menjelaskan, jika disebabkan oleh perubahan nilai atau harga hewan qurban setiap tahunnya. Maka, iuran arisan pembelian qurban harus disesuaikan dengan syariat, yaitu pada objek hewannya.

Baca Juga  GusMen Yaqut, Sukses Pimpin Penyelenggaraan Haji 2023 dengan Keteladanan dan Pelayanan Prima

“Peserta arisan qurban memiliki kewajiban setiap tahunnya untuk mewujudkan hewan yang siap untuk dijadikan qurban, bukan berupa arisan atau iuran dengan besaran nilai tertentu.” Terang Gus Luqman saat dihubungi banserbanyumas.com melalui media elektronik, Kamis (29/6/2023).

“Apapun perubahan nilai uang yang disetorkan, pihak penerima tidak harus menambah atau memberikan kembalian. Besaran setoran bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan harga hewan,” jelas Gus Luqman.

Dalam konteks ini, Gus Luqman berharap agar masyarakat yang berpartisipasi dalam arisan qurban dapat menjalankan ibadah dengan benar dan menghindari praktek riba.

“Dengan memastikan bahwa fokus utama arisan qurban adalah pada objek hewan kurban, diharapkan pelaksanaan ibadah qurban dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.” Pungkasnya.

Ahmad Miftah-  banserbanyumas.com

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button